Gowa, Mediain.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 13 jam di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, sejak Rabu (17/6/2026) siang hingga Kamis (18/6/2026) dini hari.
Abdullah diketahui memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah penyidik terlihat silih berganti masuk dan keluar ruangan.
Setelah mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang dianggap cukup, penyidik akhirnya memutuskan meningkatkan status hukum Abdullah menjadi tersangka.
Usai pemeriksaan, Abdullah terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk menjalani penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam,” ujar Iptu Arman Tarru saat ditemui di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026) dini hari.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus operandi maupun besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.
Menurut Arman, seluruh detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang dipimpin Kapolres Gowa.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” katanya.
Kasus yang menjerat Abdullah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini Abdullah Sirajuddin ditahan di Rutan Mapolres Gowa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerbitan PBG tersebut, yang rinciannya akan diungkap dalam konferensi pers mendatang.
Comment