Gowa, Mediain.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kamis (18/6/2026) malam. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Abdullah juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara Abdullah Sirajuddin,” kata AKBP Aldy Sulaeman.
Aldy menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar yang mengarah pada pemerasan dalam jabatan terkait pengurusan izin PBG dan SLF di Dinas Perkimtan Gowa.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar, yakni pemerasan dalam jabatan,” ujarnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan adanya rekening penampungan yang digunakan untuk menampung uang hasil pungli.
“Perkara ini diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan Abdullah Sirajuddin diduga tidak menggunakan rekening pribadinya untuk menampung uang tersebut. Penyidik menemukan adanya penggunaan rekening milik seorang staf honorer berinisial FSZ yang hingga kini masih berstatus saksi.
“Jadi tersangka Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung, tetapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ,” ungkap Aldy.
Menurutnya, FSZ bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan membantu mengungkap alur transaksi serta perintah yang diduga berasal dari tersangka.
“FSZ kooperatif membantu penyidik untuk membongkar seluruh alur perintah dari tersangka Abdullah Sirajuddin,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan aliran dana sebesar Rp1.861.320.000 yang masuk ke rekening penampungan tersebut. Namun angka itu disebut masih merupakan temuan awal.
“Nominal ini merupakan hasil temuan awal penyidik,” ujar Aldy.
Ia menegaskan jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan dugaan aliran dana dalam kasus tersebut karena baru berasal dari satu rekening yang berhasil diidentifikasi penyidik.
“Kami tegaskan, nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja,” tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Abdullah Sirajuddin menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama berjam-jam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka dan melakukan penahanan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa usai menjalani pemeriksaan maraton selama 13 jam.
Pantauan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kamis (18/6/2026) dini hari, Abdullah keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekitar pukul 01.12 Wita.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan topi putih, Abdullah tampak tertunduk saat dikawal dua penyidik. Ia juga didampingi dua kuasa hukumnya saat digiring menuju Rutan Polres Gowa yang berada di kompleks samping masjid Mapolres.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Abdullah berjalan cepat memasuki ruang tahanan. Sepanjang perjalanan menuju rutan, ia hanya terlihat tertunduk dan memilih diam.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksanya sejak pukul 13.00 Wita hingga 01.12 Wita atau sekitar 13 jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
“Iya benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka setelah 13 jam dilakukan pemeriksaan,” kata Arman saat ditemui di Mapolres Gowa.
Meski demikian, Arman belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus, maupun dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidik akan menyampaikan detail perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan digelar pada Jumat (19/6/2026).
“Insya Allah besok kami sampaikan detailnya,” ujarnya.
Comment