Bupati Maros Pastikan Ganti Rugi Lahan Mengacu Hasil Appraisal, Bukan Negosiasi Pemerintah

Maros, Mediain.id – Bupati Maros, Chaidir Syam memastikan nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan Duplikat Jembatan Sungai Maros sepenuhnya mengacu pada hasil penilaian tim appraisal independen, bukan ditentukan melalui negosiasi pemerintah.

Karena itu, ia membantah adanya praktik permainan maupun intervensi dalam penetapan nilai ganti rugi sebagaimana dikhawatirkan sebagian warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Chaidir usai mengikuti rangkaian kegiatan groundbreaking pembangunan Duplikat Jembatan Sungai Maros di Jalan Poros Makassar–Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026).

Chaidir menjelaskan Pemerintah Kabupaten Maros bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan warga terdampak sebelum proses penilaian nilai ganti rugi dilakukan oleh tim appraisal independen.

“Ya kami perlu jelaskan, bahwa Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi tadi sudah disampaikan sebenarnya seluruh warga yang kita untuk pembebasan lahan ini, untuk jembatan, itu sudah dilakukan beberapa kali pertemuan kemudian dilakukanlah penilaian oleh appraisal,” ucapnya usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros dalam rangka Hari Jadi Maros ke-67.

Ia menegaskan penentuan nilai ganti rugi sepenuhnya dilakukan secara profesional oleh tim appraisal sehingga tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi harga.

“Mungkin kecurigaan dari masyarakat bahwa ada orang yang memanfaatkan, ada orang yang bermain-main dengan penentuan harga ini, sekali lagi itu tidak, murni tidak akan kita lakukan,” ujarnya.

Menurut Chaidir, saat ini masih terdapat satu hingga dua pemilik lahan yang sedang bernegosiasi terkait besaran nilai ganti rugi. Namun, negosiasi tersebut bukan berarti pemerintah dapat mengubah nilai yang telah ditetapkan appraisal, melainkan bagian dari proses penyelesaian dengan pemilik lahan.

“Ini masih ada sebenarnya satu dua saja masyarakat yang masih melakukan proses negosiasi untuk harga, jadi bukan menolak sebenarnya, tapi dia melakukan proses negosiasi,” ucapnya.

Chaidir kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan menaikkan nilai ganti rugi di luar hasil appraisal karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tadi disampaikan juga oleh Bapak Gubernur bahwa yang menilai adalah tim appraisal secara profesional. Kami naikkan sedikit saja itu sudah salah,” jelasnya.

Menanggapi keluhan warga mengenai akses jalan, Chaidir membantah anggapan bahwa proyek tersebut tidak menyediakan akses bagi masyarakat.

“Enggak juga, enggak benar itu. Jalur yang dilakukan ini ada juga akses publik yang sudah disiapkan. Kita bisa lihat jalur itu sudah delapan lajur, kemudian menyempit di jembatan,” katanya.

Ia mengungkapkan pembangunan Duplikat Jembatan Sungai Maros sebenarnya telah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun, proyek tersebut baru dapat direalisasikan setelah pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pada tahun ini.

Terkait warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi, Chaidir menegaskan kendala yang dihadapi saat ini murni berkaitan dengan proses administrasi, bukan karena adanya penolakan dari pemilik lahan.

“Sebenarnya warga yang belum kita bayarkan karena persoalan administrasi saja. Dari sembilan pemilik lokasi yang punya alas hak, sebagian sudah terbayarkan, sementara yang lainnya masih menyelesaikan proses administrasi di BPN, termasuk pengurusan ahli waris,” jelasnya.

Ia memastikan pembayaran akan segera dilakukan setelah seluruh proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) rampung.

“Kalau BPN sudah tuntas, langsung kita bayarkan. Jadi administrasinya sebenarnya sisa administrasi saja,” tegasnya.

Chaidir menambahkan apabila muncul perbedaan pendapat di internal keluarga pemilik lahan setelah proses pembayaran disepakati, hal tersebut merupakan persoalan internal keluarga dan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau bapaknya menerima dulu terus ada anak-anaknya yang saling menolak-menolak, ya itu urusan internal, bukan urusan kami pemerintah,” katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemilik lahan H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, Agusman Hidayat, menyampaikan pemerintah menjadwalkan musyawarah lanjutan bersama warga terdampak pada Rabu (8/7/2026) di Kantor Bupati Maros.

“Pertemuan tersebut akan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Maros, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan selaku instansi pemrakarsa, Kantor Pertanahan Maros, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perkimtan Sulsel, serta Direktorat Jenderal Bina Marga guna menyelesaikan tahapan pembebasan lahan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, di tengah rencana dimulainya pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros, warga terdampak mendesak pemerintah menjamin proses pembebasan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik lahan H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah menuntut pemberian ganti kerugian yang layak serta penilaian kompensasi secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mereka mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

Pembangunan proyek yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, di balik proyek tersebut warga terdampak menilai proses pengadaan tanah harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan keterbukaan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan.

Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah wajib mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mematuhi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023,” jelasnya.

Menambahkan pernyataan tersebut, anggota tim kuasa hukum Agusman Hidayat menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, khususnya Pasal 33, objek penilaian ganti kerugian tidak boleh hanya terbatas pada nilai fisik tanah dan bangunan.

“Penilaian harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh berdasarkan aturan perundang-undangan, meliputi proses sosialisasi yang terbuka dan jujur dengan melibatkan seluruh warga terdampak tanpa ada yang dikucilkan,” ucapnya.

Agusman mengatakan, tuntutan warga tidak hanya menyangkut besaran ganti rugi, tetapi juga mencakup peninjauan terhadap rencana pembangunan agar tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat yang selama ini bermukim dan berusaha di sekitar lokasi proyek.

“Penentuan ulang lokasi proyek agar tidak merusak ketenteraman maupun aksesibilitas fasilitas dan usaha warga, penilaian ulang nilai ganti rugi material yang adil dan sepadan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemerintah menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi warga selama proyek berlangsung serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengadaan tanah.

“Jaminan akses kendaraan operasional dan usaha warga tetap tersedia, hingga adanya kepastian hukum yang mengikat tanpa pemaksaan sepihak,” ujarnya.

Warga juga menyampaikan harapan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar memberikan perhatian serius terhadap polemik tersebut.

Muh Fahril Arif yang juga merupakan tim kuasa hukum warga, meminta seluruh instansi terkait bersinergi mengawal proses pengadaan tanah agar hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara transparan, rasional, dan jauh dari praktik yang merugikan.

“Pemerintah dan panitia pelaksana diharapkan dapat membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan, sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa kesejahteraan tanpa meninggalkan beban ekonomi bagi warga lokal yang lahannya dikorbankan,” tambahnya.

Di tengah polemik yang masih berlangsung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap merencanakan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang akan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros pekan ini.

Sementara itu, pihak pemerintah setempat yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbit belum mendapat respons.

Comment