Dugaan Penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi Harus Diusut Tuntas, Kabid Sospol HMI Cabang Gowa Raya Desak APH Diminta Lakukan Investigasi Lapangan

Mediain I Gowa – Munculnya dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Tizar Tirzia Trizardi di Kabupaten Luwu Timur merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka seluruh proses administrasi maupun substansi penerbitan izin tersebut harus diperiksa secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Penegasan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparatur negara tidak melindungi penyimpangan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dinilai relevan dengan berbagai persoalan perizinan yang menjadi perhatian publik, termasuk polemik penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tizar di Kabupaten Luwu Timur.

Adriansyah Putra Kabid Sosial Politik dan Demokrasi HMI Cabang Gowa Raya Mahasiswa Dari Luwu Timur mempertanyakan proses penerbitan WIUP yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur, Iwan Bahri Syam. Mereka menduga penerbitan izin tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga meminta adanya penelusuran serta penjelasan dari instansi yang berwenang.

Serta menyoroti dugaan keterlibatan Bupati Luwu Timur dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Tizar Tirzia Trizardi yang berlokasi di Desa Malili, Ussu, dan Malawa, Kabupaten Luwu Timur, dengan luas wilayah 5.668,00 hektare, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025 pada tahapan Operasi Produksi.

Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual. Investigasi lapangan penting dilakukan guna mengidentifikasi apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, ataupun dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Lanjut Putra Menegaskan Pernyataan Presiden Prabowo mengenai pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu dipandang sebagai momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa penerbitan WIUP PT Tizar melanggar hukum. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, pemerintah daerah, termasuk pihak yang berwenang dalam proses penerbitan izin, perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, tahapan, dan mekanisme penerbitan IUP tersebut. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pertambangan yang baik.

Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak mana pun, termasuk pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan izin, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mendorong seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta mengawal proses penegakan hukum secara objektif, independen, dan transparan. Penegakan hukum yang adil merupakan langkah penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur

Kabid Sosial Politik dan Demokrasi HMI Cabang Gowa Raya berharap kepada pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar hukum penerbitan WIUP tersebut guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik

Comment