Polewali Mandar, mediain.id
— Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar menyoroti penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran yang diduga dijual dengan harga cukup tinggi, Selasa (29/9/2024).
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya instansi terkait.
Zulkifli Maulana, S.H., yang akrab disapa Agung, salah seorang masyarakat Wonomulyo, mengaku prihatin dengan kondisi penjualan BBM eceran yang terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Agung, dirinya menemukan BBM yang dijual secara eceran dengan harga mencapai Rp25 ribu per botol, dengan ukuran kemasan botol air mineral besar.
“Sudah beberapa bulan kondisi seperti ini terjadi di tengah masyarakat. Saya berharap Disperindag Kabupaten Polewali Mandar bersama pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi penjualan BBM eceran tersebut,” ujar Agung.
Ia menilai pengawasan langsung diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai harga, asal-usul BBM, serta legalitas penjualan apabila BBM tersebut merupakan jenis BBM yang mendapat subsidi atau kompensasi pemerintah.
Agung juga mengingatkan bahwa penyaluran dan pendistribusian BBM di Indonesia memiliki sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Selain itu, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada subpenyalur di daerah tertentu, termasuk ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan.
BPH Migas sendiri menyebut pengawasan BBM subsidi dan kompensasi dilakukan melalui pengawasan lapangan, pemanfaatan teknologi, kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta pengawasan bersama pemerintah daerah.
Karena itu, Agung berharap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah.Kalau memang ditemukan adanya penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga membutuhkan kepastian agar tidak terus terbebani dengan harga BBM eceran yang tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan agar melaporkannya kepada instansi berwenang, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan.
Comment