Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Gowa, Mediain.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan bahwa penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari empat orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Tak hanya pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan Kortastipidkor Polri untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU terkait pengurusan PBG serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Roberthus dalam live konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta pada Jumat (25/9/2026).

Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa Kortastipidkor Polri sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri mengamankan lima box barang bukti dalam rangkaian penggeledahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026) malam.

Lima box tersebut masing-masing dua box diamankan dari Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, sementara tiga box lainnya dibawa dari Kantor Bupati Kabupaten Gowa.

Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Mabes Polri bersama penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan dan Tipikor Polresta Gowa.

Selain Rujab Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa, tim penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa, termasuk bagian umum.

Pantauan di Rujab Bupati Gowa sekitar pukul 20.22 WITA sejumlah anggota kepolisian terlihat keluar dari lokasi sambil membawa dua box.

Barang tersebut diduga berisi dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto membenarkan adanya dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Hernowo saat ditemui usai penggeledahan di Rujab Bupati Gowa.

Menurut Hernowo, pada rangkaian penggeledahan Senin, tim Kortas Tipidkor Polri menyasar dua lokasi yang disebutnya sebagai kantor Bupati Gowa beserta bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.

“Ada dua lokasi saja hari ini,” ujarnya.

“Kita lakukan penggeledahan yang pertama kantor Bupati bersama bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, sekitar pukul 20.38 WITA, sejumlah anggota kepolisian kembali terlihat mengangkat tiga box untuk dibawa keluar dari lokasi Kantor Bupati Kabupaten Gowa.

Dengan demikian, total terdapat lima box yang terlihat diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut, terdiri dari dua box dari Rujab Bupati Gowa dan tiga box dari Kantor Bupati Gowa.

Barang bukti tersebut dibawa oleh penyidik untuk proses pemeriksaan dan proses penyidikan.

Comment