Kasus Dugaan Penipuan Skincare Rp400 Juta, Tersangka di Gowa Akhirnya Ditangkap

Gowa, Mediain,id – Polisi akhirnya mengamankan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Riski Amaliyah. Tersangka ditangkap setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Dalam perkara tersebut, Riski mengaku mengalami kerugian sekitar Rp400 juta. Ia menyebut kerugian itu berasal dari pembelian produk skincare serta investasi yang ditawarkan oleh tersangka.

Kuasa hukum Riski Amaliyah, Wawan Nur Rewa, mengapresiasi langkah Polres Gowa yang telah mengamankan tersangka. Ia meminta penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Kami sangat mengapresiasi atas tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka yang diketahui bersama bahwa yang bersangkutan ini mangkir sebanyak dua kali,” kata Wawan dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Wawan mengatakan penangkapan tersebut sebelumnya telah diminta pihaknya lantaran tersangka dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan kliennya.

“Nah, kemudian alhamdulillah Polres Tagowa sudah mengamankan pelaku dan sudah berada di Polres Tagowa,” ujarnya.

Menurut Wawan, tersangka diamankan pada 26 September 2026 di kediamannya di Makassar.

“Jadi kami konferensi pers di awal siang, kemudian sore itu dia mangkan. Nah, makanya kami konferensi pers episode kedua ini untuk mengapresiasi Polres Tagowa dalam mengungkap suatu penanganan perkara,” katanya.

Wawan berharap proses hukum terhadap tersangka tidak berhenti pada penangkapan, tetapi segera dilanjutkan hingga tahap penuntutan.

“Nah, sejauh ini pula kami mendesak agar segera itu dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya yang bersangkutan itu tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Wawan.

“Seperti apa yang dialami oleh klien saya, Rizki Amalia yang sejauh ini telah memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab beritikad baik, namun tidak ada,” lanjutnya.

Wawan juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nah, maka pada sore hari ini saya minta Polres Tagowa agar betul-betul menangani perkara ini segera untuk limpahkan berkasnya masuk ke kejaksaan, kemudian kalau perlu tersangka dilimpahkan masuk sel tahanan,” katanya.

Berawal dari Bisnis Skincare

Riski kemudian menceritakan awal mula dirinya mengenal tersangka hingga akhirnya terlibat dalam bisnis produk skincare tersebut.

“Awal mulanya itu saya kenal sama dia, jualan kita pernah sama-sama jualan produk yang sama,” kata Rizki.

Ia mengatakan hubungan bisnis tersebut kemudian berlanjut setelah tersangka menawarkan produk untuk dijual kembali. Riski mengaku pada awalnya mendapatkan produk sebagai modal sebelum ditawari berbagai bonus dan reward.

“Nah, awalnya itu dia memodali saya produk, tapi seiring berjalannya waktu saya ditawarkan reward-reward yang banyak dan akhirnya saya order ribuan paket,” ujarnya.

Riski mengaku salah satu pesanan terakhirnya mencapai 1.500 paket. Namun, meski telah dibayar, barang yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima.

“Setelah saya order ribuan paket, terakhir itu yang 1.500 paket, dia tidak kasih lagi saya barang,” katanya.

Selain pembelian produk, Riski mengaku mendapat tawaran investasi yang disebut berkaitan dengan bisnis solar. Dari dua aktivitas tersebut, ia menyebut total kerugiannya mencapai sekitar Rp400 juta.

“Investasi sekitar apa, ratusan juta di situ, total kerugianku itu diinvestasi Rp300 juta, dibarang sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.

Riski mengatakan nilai kerugian yang tercantum dalam laporan awal sebesar Rp361 juta. Namun, setelah kembali menelusuri percakapan dan riwayat transaksi, ia menemukan adanya transfer lain yang sebelumnya belum dihitung.

“Memang di laporan itu Rp361 juta, tapi setelah saya baca kembali itu chatku, ternyata pernah saya lebih transferku dan baru saya sadar, makanya total kerugianku itu Rp400 juta sebenarnya,” tuturnya.

Riski mengaku sempat menerima pencairan pada awal investasi. Hal tersebut kemudian membuatnya kembali menambah modal.

“Awalnya itu Rp30 juta investasiku, nah dia coba-coba mi dulu sedikit, cair, cair ci,” katanya.

Setelah itu, Riski kembali menambah dana hingga mencapai Rp150 juta. Ia menyebut tersangka menjanjikan keuntungan 30 persen dengan waktu pencairan selama tiga minggu.

“Dia janjikan ke itu keuntungan 30% dari pembelian dari modal, dari modalku, terus katanya cair dalam waktu 3 minggu. Nah, nyatanya itu hari 3 bulan tidak cair-cair, makanya langsung saya lapor ke Polres Tagowa,” ungkap Riski.

Menurut Riski, batas waktu pencairan tersebut kemudian terus berubah dari tiga minggu menjadi berbulan-bulan.

“Awalnya 3 minggu jadi 3 bulan, jadi 6 bulan,” ujarnya.

Alasan terkait pencairan dana, kata Riski, terus disampaikan hingga dirinya merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Pokoknya alasan-alasan terus dia undur, dia undur terus. Sampai akhirnya melapor ma karena saya merasa tertipu, yang awalnya 3 minggu, jadi 3 bulan, jadi 6 bulan,” kata Riski.

Sebut Ada Korban Lain

Riski juga mengaku bukan satu-satunya orang yang merasa dirugikan. Ia menyebut terdapat sejumlah orang lain yang telah membuat laporan terkait dugaan serupa di beberapa kepolisian.

“Ada sebenarnya sudah 3 orang melapor, tapi baru saya yang kasih jadi tersangka. Ada juga di Polda. Ada di Polda, ada juga di Polres Bone, Polres Bone,” katanya.

Ia bahkan mengaku memiliki grup yang berisi sekitar 15 orang yang disebutnya sebagai korban.

“Ada, banyak. Ada grupku ini para-para pelaku sekitar 15 orang, saya buka. Banyak, banyak sekali itu korbannya,” ujarnya.

Meski demikian, berbagai dugaan lain yang disampaikan Riski di luar perkara yang dilaporkannya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan penanganan masing-masing laporan.

Riski berharap perkara yang dilaporkannya diproses secara transparan hingga memberikan kepastian hukum.

Wawan kembali meminta Polres Gowa membuka perkembangan perkara tersebut kepada publik dan segera menuntaskan proses penyidikan.

“Iya jadi kembali lagi, kita apresiasi ya Polres Tagowa atas tindakan mengamankan pelaku, dan kami juga minta agar upaya-upaya kedepannya Polres Tagowa itu dibuka

Comment