Makassar, Mediain.id – Pengungkapan peredaran obat ilegal kembali dilakukan aparat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial S (58) diamankan setelah diduga menerima dan menguasai puluhan ribu butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan melalui jalur distribusi ilegal dengan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.
Aksi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman obat ilegal ke wilayah Makassar.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap paket mencurigakan tersebut.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi terkait pengiriman obat ilegal ke wilayah Makassar.
“Pada Selasa, 7 April 2026, kami bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan control delivery terhadap paket tersebut hingga tiba di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Maccini Gusung,” ujarnya, Senin (13/4/2026) di Aula BBPOM Makassar.
Setelah paket diterima, petugas langsung melakukan pengembangan dan mengidentifikasi penerima yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku. Dalam penindakan tersebut, ditemukan dua koli berisi puluhan botol plastik tanpa label yang diduga berisi obat ilegal.
“Setiap botol berisi 1.000 tablet, sehingga totalnya mencapai 96 ribu tablet. Tablet tersebut berwarna putih dengan huruf ‘Y’ di kedua sisinya,” jelas Yosef.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh tablet tersebut diketahui mengandung zat Trihexyphenidyl (Trihex) dengan kadar tertentu yang masuk dalam kategori obat keras dan harus digunakan dengan resep dokter.
“Atas temuan tersebut, kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan bantuan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yosef menegaskan bahwa obat-obatan tersebut tidak berasal dari jalur distribusi resmi dan diduga kuat akan diedarkan melalui jaringan ilegal lintas wilayah.
“Produk ini murni ilegal dan ditujukan untuk jalur distribusi ilegal. Indikasinya akan dipasarkan ke wilayah Sulawesi Tengah, namun masih kami dalami,” katanya.
Dari sisi nilai, total barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta jika dihitung berdasarkan harga per tablet di pasaran gelap.
Selain penindakan hukum, BBPOM juga menyoroti ancaman serius dari penyalahgunaan obat tersebut, khususnya di kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran peredaran.
“Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, bisa menyebabkan halusinasi, kecemasan, ketergantungan, gangguan pernapasan hingga kematian,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat.
“Banyak kasus kriminal seperti perkelahian pelajar, pencurian hingga kekerasan yang diawali dari konsumsi obat-obatan seperti ini,” tambahnya.
Menurutnya, tren peredaran obat ilegal seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan saat ini semakin mengkhawatirkan karena menyasar kalangan pelajar.
“Ini yang harus kita waspadai bersama. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dan kehilangan masa depan,” pungkas Yosef.
Comment