Polewali Mandar, Mediain.id – Isu dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar 50 tenaga outsourcing yang bekerja di DLHK, termasuk di antaranya tenaga administrasi.
Ihsan Sahabuddin adalah aktivis lingkungan menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta regulasi penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, penggunaan tenaga outsourcing dibatasi hanya pada fungsi penunjang (non-inti). Artinya, tenaga yang dapat di alih dayakan adalah mereka yang tidak terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan atau kebijakan.
“Jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing di instansi pemerintah daerah umumnya meliputi tenaga kebersihan, petugas keamanan, pengemudi, pramu bakti, tenaga layanan umum, serta tenaga lapangan tertentu,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan posisi tenaga administrasi termasuk dalam fungsi yang berkaitan dengan operasional inti pemerintahan, sehingga tidak seharusnya di alih dayakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Hingga saat ini mekanisme pengadaan tenaga outsourcing di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya DLHK Polewali Mandar, dinilai belum transparan dan masih simpang siur di tengah masyarakat,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, dalam sistem outsourcing, hubungan kerja seharusnya terjadi antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa (vendor atau pihak ketiga), bukan langsung dengan instansi pemerintah. Pemerintah daerah hanya memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan alih daya sebagai penyedia jasa tenaga kerja.
Namun demikian, publik mempertanyakan kejelasan pihak vendor yang menyediakan tenaga outsourcing di DLHK Polewali Mandar. Hingga kini, belum ada informasi resmi yang secara terbuka menjelaskan perusahaan penyedia jasa tersebut beserta mekanisme pengadaannya.
“Oleh karena itu, diperlukan transparansi dari pihak terkait guna memastikan bahwa proses pengadaan tenaga outsourcing telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Keterbukaan informasi ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi pelanggaran dalam praktik pengelolaan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah. (*)
Comment