‎Nasabah Keluhkan Kebijakan Internal Bri Unit Polewali, Pengajuan Tunjangan Pelunasan Ditolak

Polewali Mandar, Mediain.id – Seorang nasabah Bank BRI Unit Polewali Mandar mengeluhkan kebijakan internal yang dinilai mempersulit proses pengajuan tunjangan untuk pelunasan pinjaman. Nasabah tersebut, yang dikenal dengan nama Ali Jenk, mengaku tidak mendapatkan kejelasan alasan atas penolakan pengajuannya.

Menurut Ali Jenk, dirinya telah mengajukan kembali tunjangan untuk pelunasan, namun pihak kepala unit BRI Polewali tidak memberikan persetujuan dengan alasan nasabah telah dikenakan status “lampu kuning,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).

Namun demikian, Ali mempertanyakan dasar penetapan status tersebut.

“Saya meminta penjelasan langsung kepada kepala unit, apa alasan saya dikenakan lampu kuning. Kalau memang ada kebijakan internal, seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ali juga menegaskan bahwa dirinya bukan nasabah baru. Ia telah menjadi nasabah BRI selama hampir enam tahun, sehingga merasa keberatan jika dipersulit tanpa penjelasan yang transparan.

“Saya bukan baru kemarin jadi nasabah. Sudah hampir enam tahun saya bersama BRI. Tapi kenapa sekarang saya dipersulit tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Ia juga menyinggung pernyataan pemerintah yang mengimbau agar lembaga keuangan tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan, khususnya terkait kewajiban keuangan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi kebijakan internal unit BRI Polewali, khususnya dalam penetapan status risiko nasabah seperti “lampu kuning”. Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut

.

Comment