Gowa, Mediain.id – Residivis pembobol toko gadai di Gowa yang buron lintas provinsi akhirnya diringkus polisi usai kabur hingga Sulawesi Tenggara.
Pelaku bernama Muh Agil Fahmi (32) bahkan terpaksa ditembak di bagian kaki kiri karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika yang selama pelariannya berpindah-pindah daerah mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga Kendari sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Aksi pencurian itu terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah usaha titip gadai barang elektronik di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, Agil membawa kabur 23 unit handphone berbagai merek, enam laptop dan satu televisi dengan total kerugian mencapai Rp62 juta lebih.
“Pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Parepare, Sidrap, Luwu hingga Kendari. Berkat kerja keras tim Jatanras, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman Tarru, Jumat (15/5/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
Polisi yang dibackup Resmob Polres Kolaka Timur langsung menggerebek lokasi dan menemukan sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual.
Dalam pengembangan kasus, polisi menelusuri sejumlah wilayah tempat pelaku menjual dan menggadaikan barang hasil curiannya, mulai dari Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap hingga Parepare.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone dan lima laptop berbagai merek.
“Barang bukti yang kami amankan ada lima laptop dan beberapa handphone. Sebagian barang lainnya sudah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Arman.
Menurut Arman, pelaku menggunakan modus dengan mendekati penjaga toko gadai lalu mengajaknya keluar rumah untuk mengobrol. Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko dan masuk menggasak barang elektronik yang ada di dalam.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Untuk sementara pelaku beraksi seorang diri dan baru satu TKP yang terungkap,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap Agil merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Polres Wajo dan pernah tersandung kasus narkotika di Kabupaten Bone.
Saat pengembangan terakhir di wilayah Pangkep, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas.
Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
“Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Arman.
Kini Agil telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu sisa barang bukti yang telah dijual pelaku serta mendalami kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan penyidik, Agil mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual barang hasil curian secara bertahap selama pelarian lintas daerah.
“Hasilnya saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Agil singkat.
Ia juga mengaku menjual handphone dan laptop curian dengan harga bervariasi.
“Ada saya jual satu handphone Rp800 ribu dan paling tinggi Rp2 juta,” sebutnya.
Agil pun mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak kejahatan tersebut setelah bebas nanti.
Comment