Oleh : Suciawan
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Unhas)
Makassar, Mediain.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lahir bukan sekadar sebagai pemenuhan janji kampanye politik, melainkan sebuah ikhtiar peradaban. Ia dirancang untuk memutus mata rantai stunting, memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM), dan menaikkan derajat kesehatan generasi masa depan Indonesia agar mampu bersaing di panggung global. Di atas kertas, ia adalah manifesto kemanusiaan dan keadilan sosial yang sangat mulia. Namun, realitas kerap kali berjalan berlawanan dengan cita-cita mulia tersebut.
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025–2026 oleh Kejaksaan Agung membuka tabir sisi lain yang sangat kelam. Isu ini bukan sekadar tentang kerugian nominal uang negara, melainkan tentang keretakan moral yang luar biasa. Tatkala anggaran ratusan triliun rupiah yang bersumber dari keringat rakyat dialokasikan untuk memberi makan anak-anak sekolah dan ibu hamil, para petinggi lembaga yang diberi amanah justru menjadikannya sebagai instrumen untuk memperkaya diri.
Skandal ini menghantam jantung legitimasi program prioritas nasional tersebut. Di satu sisi, ada kebutuhan krusial untuk menyelamatkan gizi bangsa; di sisi lain, ada realitas moral petinggi bangsa yang sangat rapuh. Untuk memahami dan melampaui krisis ini, kita harus membedah akar masalahnya melalui tiga pilar utama: carut-marut tata kelola, urgensi perbaikan kebijakan struktural, dan strategi krusial dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat yang telah runtuh.
Anatomi Tata Kelola yang Cacat: Institusi Baru, Anggaran Jumbo, Celah Lebar
Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan institusi yang tergolong sangat baru, namun langsung memikul tanggung jawab anggaran yang luar biasa masif. Dari pagu awal puluhan miliar saat pembentukannya, anggaran BGN melejit drastis menjadi Rp85,7 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun untuk tahun anggaran 2026. Anggaran sebesar ini menempatkan BGN sebagai salah satu lembaga dengan pendanaan tertinggi di Indonesia.
Secara sosiologis dan teori organisasi, menyuntikkan dana ratusan triliun rupiah ke dalam sebuah lembaga yang baru seumur jagung tanpa kesiapan infrastruktur pengawasan dan birokrasi yang matang adalah sebuah perjudian yang sangat berbahaya. Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dkk membuktikan bahwa ekosistem tata kelola di BGN sejak awal memiliki celah yang sangat lebar.
Modus operandi yang diungkap oleh penyidik Kejaksaan Agung memperlihatkan matinya fungsi kontrol internal. Intervensi pimpinan tertinggi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) menunjukkan adanya pemusatan kekuasaan (centralization of power) yang absolut. Akibatnya, anggaran yang seharusnya murni mengalir untuk pemenuhan kalori dan nutrisi anak-anak di daerah, justru berbelok menjadi pengadaan barang-barang mewah dan tidak relevan yang sarat akan praktik mark-up.
Bayangkan, di tengah laporan masih adanya sekolah di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan akses pangan segar, anggaran program MBG justru dikorupsi melalui pengadaan komoditas siluman seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, hingga ribuan unit televisi berukuran besar.
Tidak hanya itu, adanya dugaan manipulasi portal verifikasi digital dan praktik transaksional jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk meloloskan yayasan terafiliasi menunjukkan bahwa sistem digital yang dibangun hanya dijadikan kedok birokrasi. Sistem penjaminan mutu dan transparansi diakali sedemikian rupa dari atas demi meraup keuntungan insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Tata kelola yang rusak ini mengonfirmasi kebenaran adagium klasik Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Ketika sebuah lembaga baru mengelola anggaran raksasa tanpa diimbangi oleh sistem checks and balances yang independen, maka akuntabilitas akan digantikan oleh keserakahan.
Perbaikan Kebijakan: Merombak Struktur dan Memotong Monopoli Centralistik
Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang langsung mencopot para pimpinan BGN yang bermasalah dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru merupakan langkah mitigasi politik yang tepat. Namun, pergantian figur tidak akan menyelesaikan masalah jika sistem kebijakan di bawahnya tetap dibiarkan sama. Perlu ada perombakan kebijakan struktural yang radikal agar program MBG tidak kembali menjadi ladang penjarahan baru.
Pertama, kebijakan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tubuh BGN harus didekonstruksi secara total. Model pengadaan yang bersifat sentralistik di tingkat pusat terbukti sangat rentan diintervensi oleh para elite Jakarta. Solusinya adalah melakukan desentralisasi dan lokalisasi pengadaan. Bahan pangan untuk program MBG wajib berbasis pada potensi pertanian, peternakan, dan perikanan lokal di masing-masing titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan harus secara tegas melarang pelibatan yayasan-yayasan atau korporasi besar berskala nasional yang tidak memiliki akar ekonomi di daerah operasional. Dengan memotong jalur distribusi birokrasi dan memprioritaskan UMKM serta gabungan kelompok tani (gapoktan) lokal, celah manipulasi anggaran berskala triliunan rupiah dapat ditekan drastis.
Kedua, penguatan regulasi pengawasan eksternal yang melekat. Sistem pengawasan internal (SPI) di BGN telah gagal total karena tunduk pada tekanan struktural pimpinan. Oleh karena itu, kebijakan baru harus mengintegrasikan pengawasan berlapis yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pengawal MBG yang bekerja secara real-time. Setiap draf Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan bernilai besar harus melalui proses clearing house oleh Satgas independen ini sebelum disetujui.
Ketiga, transformasi sistem teknologi informasi yang benar-benar terbuka (open-source dan open-data). Portal verifikasi kemitraan SPPG tidak boleh lagi menjadi “kotak hitam” yang hanya bisa diakses dan diubah oleh segelintir pejabat BGN. Seluruh data kemitraan, profil penyedia jasa, nilai kontrak, hingga distribusi menu makanan harian harus dipublikasikan secara transparan melalui dashboard publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Teknologi harus digunakan untuk mendemokratisasikan informasi, bukan untuk menyembunyikan manipulasi.
Proses Membangun Kembali Kepercayaan Masyarakat: Jalan Panjang yang Berliku
Dampak paling destruktif dari skandal korupsi di tubuh BGN bukanlah hilangnya nominal rupiah, melainkan runtuhnya komoditas paling berharga dalam kehidupan bernegara yakni kepercayaan publik (public trust). Ketika masyarakat disuguhi tontonan para pejabat BGN digelandang dengan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol akibat korupsi dana makanan gratis, muncul gelombang skeptisisme yang luar biasa. Publik berhak bertanya: Jika pimpinannya saja sekorup ini, gizi seperti apa yang sebenarnya sampai ke piring anak-anak kami? Apakah anak-anak kami hanya diberi sisa-sisa dari anggaran yang telah dijarah?
Membangun kembali kepercayaan masyarakat yang telah hancur lebur tidak bisa dilakukan dengan retorika politik, pembelaan diri, atau peluncuran jargon-jargon baru. Proses pemulihan ini membutuhkan pembuktian yang konkret, transparan, dan konsisten di lapangan.
Pemerintah dan kepemimpinan baru BGN harus memulai dengan menunjukkan akuntabilitas radikal.
Kejaksaan Agung harus didukung penuh untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih, dan memastikan seluruh aset hasil korupsi disita untuk dikembalikan ke kas negara. Proses hukum yang transparan dan hukuman yang menjerakan bagi para pelaku adalah fondasi awal untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara tidak menoleransi pengkhianatan terhadap anak-anak bangsa.
Pimpinan BGN yang baru harus menerapkan strategi pengawasan berbasis komunitas (community-based monitoring). Libatkan masyarakat secara langsung sebagai benteng pertahanan utama program MBG. Komite sekolah, asosiasi orang tua murid, para guru, dan perangkat desa harus diberikan akses dan saluran pengaduan khusus (whistleblowing system) yang aman dan responsif. Jika makanan yang diterima anak-anak di sekolah tidak sesuai standar gizi, kurang higienis, atau jumlahnya dipotong, komunitas lokal harus bisa melaporkannya secara langsung dan mendapatkan respons tindakan dalam waktu 24 jam. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan suara mereka didengar, rasa memiliki (sense of ownership) terhadap program ini akan tumbuh kembali.
Terhadap sisi penggunaan anggaran BGN perlu melakukan audit gizi publik secara berkala yang hasilnya diumumkan secara terbuka. Gandeng institusi akademis independen, organisasi profesi dokter gizi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengukur dampak nyata dari program MBG di lapangan. Publik harus bisa melihat visualisasi data yang jujur: berapa angka penurunan stunting di suatu daerah setelah program ini berjalan, bagaimana perkembangan berat dan tinggi badan anak-anak, serta bagaimana serapan anggaran dilakukan. Kejujuran data bahkan jika data tersebut menunjukkan kekurangan jauh lebih dihargai oleh publik daripada klaim keberhasilan yang manipulatif.
Vonis Moral dan Masa Depan MBG
Skandal korupsi yang menimpa Badan Gizi Nasional (BGN) adalah sebuah peringatan keras bagi perjalanan bangsa ini. Ia memperlihatkan sebuah kontradiksi yang sangat menyakitkan: cita-cita luhur untuk membangun gizi bangsa harus berbenturan keras dengan realitas moral para petingginya yang tuna-integritas.
Kasus Dadan Hindayana cs mengingatkan kita semua bahwa program sosial sekemanusiaan apa pun akan selalu berisiko layu sebelum berkembang jika diletakkan di atas fondasi tata kelola yang rapuh dan birokrasi yang korup.
Namun, menyerah dan menghentikan program Makan Bergizi Gratis bukanlah sebuah pilihan. Masa depan jutaan anak Indonesia terlalu berharga untuk dikorbankan akibat keserakahan segelintir oknum pejabat. Momentum pahit ini harus dijadikan sebagai titik balik untuk melakukan koreksi total secara radikal.
Perbaikan tata kelola yang transparan, kebijakan pengadaan yang berpihak pada ekonomi lokal, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan adalah jalan sunyi yang harus ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan program ini. Hanya dengan cara demikian, cita-cita luhur “Gizi untuk Bangsa” dapat benar-benar terwujud, sekaligus menjadi momentum untuk menguji dan memperbaiki moralitas serta komitmen para penyelenggara negara demi masa depan generasi emas Indonesia.
Comment