Diduga Diintimidasi, Korban KDRT Cabut Laporan Usai Didatangi Polwan

Takalar, Mediain.id – Dugaan intimidasi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencuat setelah seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Brigpol ZF disebut mendatangi korban berinisial DZ (33). Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menekan korban agar mencabut laporan yang telah dilayangkannya ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban, Amanda Keisha, mengungkapkan bahwa tekanan yang dialami kliennya berdampak pada terhentinya proses hukum dalam salah satu perkara yang dilaporkan.

Amanda menjelaskan, laporan yang dicabut merupakan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak dan mantan istri yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Takalar. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien, keputusan mencabut laporan diambil setelah korban berulang kali didatangi oleh penyidik dan pihak terkait.

“Jadi untuk laporan terkait penganiayan anak dan mantan istri yang dilaporkan di Polres Takalar itu dicabut oleh pelapor. Jadi hasil koordinasi klien bahwa pencabutan laporan ini merupakan saran dari penyidik yang berulang kali mendatangi pelapor untuk mencabut laporannya bahkan dinas PPA Pemkab Takalar juga mendatangi korban untuk menyuruh mencabut laporan,” kata Amanda Keisha, Jumat (5/6/2026) kepada Mediain.id.

Menurut Amanda, pihak-pihak yang disebut meminta pencabutan laporan datang pada waktu yang berbeda dan mendatangi korban di tempat usahanya, bukan di rumah.

“Menurut klien saya beda-beda waktu datang bukan ke rumah tapi ke kedai jualannya,” ungkap Amanda.

Bahkan, lanjut dia, penyidik PPA disebut mendatangi korban secara langsung di kedai kopi miliknya untuk meminta laporan dicabut.

“Penyidik PPA mendatangi klien ke kedai kopinya untuk menyuruh cabut laporan,” katanya.

Amanda menuturkan, tekanan yang dirasakan korban akhirnya membuat pelapor memutuskan mencabut laporan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya.

“Jadi pelapor merasa tertekan secara psikologis dan merasa terintimidasi hingga akhirnya pelapor didampingi saudara kandungnya mencabut laporan di Polres Takalar tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Karena menurut pelapor penyidik PPA Polres Takalar mengatakan tidak perlu sepengetahuan kuasa hukum,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan kepada kuasa hukum saat proses pencabutan laporan dilakukan. Padahal, sebelumnya penyidik diketahui pernah berkomunikasi dengannya terkait perkembangan perkara.

“Padahal nomor saya ada di penyidik PPA Polres Takalar. Penyidik itu pernah mengirim SP2HP sebelumnya ke nomor saya. Tapi pas pencabutan LP klien kok malah tidak ada pemberitahuan ke penasihat hukum,” tegasnya.

Meski laporan penganiayaan anak telah dicabut, Amanda menegaskan pihaknya masih akan memperjuangkan proses hukum melalui laporan lain yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Tetapi kami masih pegang satu laporan yakni laporan tentang KDRT yang diajukan sejak bulan Agustus 2024 tetapi sampai saat ini masih berjalan di tempat,” tambah Amanda Keisha.

Diketahui, perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Selasa (13/1/2026). Saat itu, DZ yang sedang menggendong balitanya diduga mendapat serangan dari mantan suaminya, BN (45).

Dalam insiden tersebut, balita yang digendong korban disebut dirampas lalu dibanting. Rekaman kejadian itu kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial.

Menurut kuasa hukum korban, kekerasan yang dialami DZ bukan kali pertama terjadi. Saat masih berstatus suami istri, korban disebut kerap mengalami KDRT. Dugaan kekerasan itu bahkan disebut terus berlanjut meski keduanya telah resmi bercerai melalui Pengadilan Agama Takalar.

Sementara itu, Polres Takalar membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hariyanto, menegaskan bahwa proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan informasi yang saya terima bahwa korban telah mencabut laporannya,” kata Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Ia juga menilai laporan yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai kasus KDRT karena hubungan pernikahan antara korban dan terlapor telah berakhir melalui perceraian.

“Ada pun kasus KDRT ada pun laporan awalnya tentang penganiayaan itu tidak bisa masuk dalam kategori KDRT sebab status pernikahan korban dengan mantan suaminya,” tambah Iptu Hariyanto.

Comment