Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pencuri Rumah Lintas Daerah, Kerugian Korban Rp4,6 Miliar

Makassar, Mediain.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pencurian rumah yang beroperasi lintas daerah di Sulsel. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JR dan HA yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian sejak 2018 hingga 2026.

Dari hasil pendataan penyidik, aksi para pelaku tersebar di sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sembilan kabupaten. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,64 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Hutagalung menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan emas ilegal.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.

“Dari informasi masyarakat terkait penjualan emas ilegal, tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian,” ucap Kombes Feby, Kamis (11/6/2026) saat rilis di Mapolda Sulsel.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada JR yang berhasil diamankan di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui telah menjalankan aksi pencurian selama bertahun-tahun dan menjual hasil curiannya kepada HA yang tinggal di Kabupaten Gowa.

“Dari hasil interogasi, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak 2018 dan menjual hasil kejahatannya berupa emas kepada HA yang berdomisili di Kabupaten Gowa,” bebernya.

Pengembangan kasus selanjutnya mengungkap sebaran TKP di sejumlah wilayah Sulsel. Kabupaten Bone tercatat sebagai daerah dengan nilai kerugian terbesar, yakni Rp2,146 miliar dari tujuh kasus.

Selain itu, terdapat tiga TKP di Pinrang dengan kerugian Rp229,5 juta dan enam TKP di Pangkep dengan kerugian Rp345,75 juta. Kasus serupa juga ditemukan di Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.

“Secara keseluruhan, total kerugian dari 33 TKP tersebut mencapai Rp4.649.750.000,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, JR disebut memiliki modus dengan mengincar rumah-rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya beribadah maupun bepergian. Momen yang sering dimanfaatkan pelaku antara lain saat Lebaran, Natal, Salat Jumat, dan berbagai hari besar keagamaan lainnya.

Sebelum masuk ke rumah sasaran, pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi rumah benar-benar kosong dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu.

Setelah yakin tidak ada penghuni, pelaku mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng untuk kemudian mengambil uang tunai, emas, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya dua unit mobil, enam sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, puluhan kuitansi pembelian emas, kotak perhiasan, buku rekening, telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting.

Petugas juga mengamankan perlengkapan yang digunakan saat beraksi, seperti tiga sepeda motor, jaket, celana, helm, jas hujan, linggis, dan obeng.

“Atas perbuatannya, tersangka JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka HA yang diduga berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain itu, polisi juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujarnya.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan jajaran Polres dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penindakan terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.

Comment