17 AGUSTUS DAN SUARA DARI DAERAH: KETIKA KEMERDEKAAN DIPERTANYAKAN DARI PERSPEKTIF PEMERATAAN

MediaIn.Id – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 kembali membawa bangsa Indonesia pada satu pertanyaan mendasar, sejauh mana kemerdekaan telah menghadirkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik hingga ke seluruh pelosok daerah?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai dinamika masyarakat yang berkaitan dengan identitas daerah, pemerataan pembangunan, pelayanan publik, hingga tuntutan penataan wilayah.

Di Aceh, Papua, Sulawesi Selatan dan sejumlah daerah lainnya, aspirasi masyarakat memperlihatkan bahwa persoalan kewilayahan masih menjadi bagian dari diskursus publik. Namun, setiap daerah memiliki konteks yang berbeda sehingga tidak tepat jika seluruh dinamika tersebut disamakan sebagai satu gerakan pemekaran. Yang dapat dibaca adalah adanya satu benang merah: masyarakat daerah ingin didengar dalam menentukan masa depan wilayahnya.

Momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh pada Agustus 2026 diwarnai dinamika sosial-politik setelah muncul persoalan terkait simbol daerah dan bendera Bulan Bintang.

Di tengah situasi tersebut, kembali muncul desakan agar pemerintah pusat mempercepat pembentukan dua daerah otonomi baru, yakni Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS).

Bagi kelompok pengusung, pemekaran dipandang sebagai salah satu jalan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, memperkuat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan representasi masyarakat di wilayah yang selama ini merasa berada jauh dari pusat pemerintahan. Namun, tuntutan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan kebijakan penataan daerah yang berlaku.

Sementara itu, Papua memiliki konteks yang jauh lebih kompleks.

Menjelang HUT ke-81 RI, sejumlah aksi dilakukan oleh kelompok masyarakat dan organisasi seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Isu yang dibawa dalam aksi tersebut tidak semata mengenai pemekaran wilayah, tetapi mencakup persoalan kemanusiaan, keamanan, konflik, identitas, serta aspirasi politik masyarakat Papua. Karena itu, dinamika Papua tidak dapat disederhanakan sebagai gerakan pemekaran.

Pemekaran wilayah Papua sendiri telah berlangsung melalui kebijakan pemerintah yang membentuk sejumlah provinsi baru. Persoalan yang muncul kemudian menunjukkan bahwa pemekaran administratif tidak selalu identik dengan selesainya persoalan sosial, politik, maupun pembangunan. Hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi daerah lain yang sedang membicarakan pemekaran. Pemekaran harus dilihat sebagai instrumen pemerintahan, bukan sebagai satu-satunya solusi atas seluruh persoalan daerah.

Di Sulawesi Selatan, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya menjadi salah satu contoh gerakan pemekaran yang terus mendapatkan perhatian masyarakat. Aspirasi tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk kelompok pemuda, mahasiswa dan organisasi perjuangan pembentukan daerah otonom baru.

Pada 2026, Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Luwu Raya juga melakukan audiensi dengan Komite I DPD RI untuk menyampaikan aspirasi terkait pembentukan provinsi tersebut. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perjuangan pemekaran tidak hanya dilakukan melalui aksi massa. Aspirasi juga dapat dibawa ke ruang akademik, legislatif, pemerintahan, kajian kebijakan dan dialog publik.

Model seperti ini menjadi penting karena pembentukan daerah baru pada akhirnya membutuhkan argumentasi yang lebih komprehensif daripada sekadar dukungan massa.

PEMEKARAN BUKAN SEKADAR MENAMBAH DAERAH

Isu pemekaran sering kali dipahami secara sederhana sebagai pembentukan provinsi atau kabupaten baru. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah :

Apakah pemekaran mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat?
Apakah pembangunan akan menjadi lebih merata?
Apakah ekonomi daerah akan tumbuh?
Apakah tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif?
Apakah masyarakat mendapatkan representasi yang lebih baik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi dasar dalam membicarakan setiap usulan pemekaran. Sebab pemekaran tanpa kesiapan fiskal, kelembagaan, sumber daya manusia dan infrastruktur justru berpotensi melahirkan persoalan baru.

Di sinilah tantangan gerakan pemekaran ke depan. Aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun aspirasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi : DATA, kemudian data diterjemahkan menjadi KAJIAN. kajian kemudian menjadi ARGUMENTASI dan argumentasi harus diarahkan menjadi KEBIJAKAN. Dengan pola tersebut, gerakan pemekaran tidak berhenti pada demonstrasi atau deklarasi. Gerakan berkembang menjadi advokasi kebijakan yang terukur.

Momentum 17 Agustus semestinya tidak hanya menjadi perayaan simbolik. Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan keadilan pembangunan. Kemerdekaan harus terasa ketika masyarakat di daerah dapat memperoleh pendidikan yang layak.

Ketika pelayanan kesehatan dapat dijangkau.
Ketika infrastruktur membuka akses ekonomi.
Ketika petani dan pelaku UMKM memperoleh kesempatan berkembang.
Dan ketika masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi mengenai masa depan wilayahnya.

Karena itu, isu pemekaran perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, bagaimana negara menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata.

JANGAN MENYAMAKAN ACEH, PAPUA DAN LUWU RAYA

Aceh, Papua dan Luwu Raya memiliki sejarah, karakter sosial dan persoalan yang berbeda. Aceh memiliki pengalaman konflik dan perdamaian yang panjang. Papua memiliki persoalan politik, keamanan, kemanusiaan dan identitas yang kompleks. Sementara Luwu Raya lebih banyak bergerak dalam agenda advokasi pembentukan daerah otonom baru.

Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan bahwa pembangunan benar-benar dirasakan secara merata. 17 Agustus bukan hanya momentum untuk mengibarkan Merah Putih.

Ia juga menjadi momentum untuk bertanya:
Sudahkah kemerdekaan terasa sampai ke daerah?

Jika masih ada masyarakat yang merasa jauh dari pelayanan, jauh dari pembangunan, atau tidak cukup didengar dalam menentukan masa depan wilayahnya, maka pertanyaan tersebut masih relevan untuk dibicarakan. Pemekaran mungkin bukan satu-satunya jawaban. Namun aspirasi yang melatarbelakanginya tidak boleh diabaikan.

Sebab dalam negara demokrasi, suara daerah bukan ancaman bagi negara. Suara daerah adalah bagian dari perjalanan negara untuk terus memperbaiki dirinya.

MERDEKA BUKAN HANYA TENTANG BEBAS DARI PENJAJAHAN, TETAPI JUGA TENTANG MEMASTIKAN KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DAPAT DIRASAKAN DI SETIAP DAERAH.

Comment