Makassar, Mediain.id – Penanganan kasus Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang melibatkan oknum anggota polri, Bripda Fauzan menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Muh Irvan mengaku kecewa terhadap penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Muh Irvan kasus dugaan penelantaran dalam rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilaporkan sejak dua tahun lalu, atau 2 Juli 2024 silam, tak kunjung menemui titik terang di meja persidangan.
Kasus PKDRT tersebut kini mandek di meja penyidik atau seolah-olah jalan di tempat.
“Kami tim kuasa hukum sangat kecewa dengan stagnansi penanganan perkara di Polda Sulsel. Laporan ini resmi kami layangkan sejak 2 Juli 2024, atau sudah dua tahun. Ini bukan waktu yang singkat,” kata Irvan, Rabu (30/9/2026) kepada wartawan.
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan PKDRT tersebut, Bripda Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, berkas perkara sampai saat ini masih bolak-balik dari kejaksaan.
Meski laporan telah bergulir bertahun-tahun, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21) ke pihak kejaksaan tidak kunjung direalisasikan oleh penyidik.
”Bukti-bukti visum dan saksi sudah kami serahkan secara terang benderang, tapi sampai detik ini kasusnya tidak juga dilimpahkan dan disidangkan?,” tegasnya.
Irvan menilai, mandeknya proses hukum ini memunculkan luka psikologis yang semakin dalam bagi korban, sekaligus memicu asumsi negatif terhadap netralitas kepolisian.
Status terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Polri aktif menimbulkan kekhawatiran yang beralasan terkait adanya perlakuan istimewa atau konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara, malah justru merasa diabaikan dan digantung nasibnya oleh institusi tempat suaminya bernaung.
”Prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum seakan menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini. Apakah karena terlapor adalah oknum polisi, lantas proses hukumnya bisa diulur tanpa kepastian? Kami menuntut keadilan yang transparan, bukan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke internal,” jelasnya.
Muhammad Irvan mendesak Kapolda Sulsel dan jajaran Bid Propam Polda Sulsel untuk turun tangan memberikan atensi khusus. Ia meminta institusi Polri bertindak tegas menindak oknum anggotanya yang melanggar hukum, serta segera melimpahkan perkara ini agar korban bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang telah dinantikannya sejak 2024.
“Kami minta agar kasus ini segera dilimpahkan dan korban mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit PPA dan PPO Polda Sulsel, AKP Muh. Agus Purwanto mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan.
“Masih tahap penyidikan memenuhi petunjuk P19 yang ke 3 kalinya dari Kejaksaan dan rencana memenuhi petunjuknya,” kata Agus saat saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah tiga kali melimpahkan berkas perkara kepada JPU. Namun, setiap kali penelitian berkas, penyidik harus kembali memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.
“Itu sudah 3 kali penyidik limpahkan perkaranya JPU dengan memenuhi petunjuk dari jaksa,” ujarnya.
Agus memastikan penyidik akan kembali mengirimkan berkas perkara kepada JPU setelah seluruh petunjuk P19 ketiga tersebut dipenuhi.
“Dan berkas perkara akan dikirim kembali ke JPU,” katanya.
Menurut Agus, apabila dalam penelitian berikutnya masih terdapat petunjuk dari jaksa, penyidik akan melakukan ekspose bersama Kejaksaan untuk membahas langkah penanganan perkara tersebut.
“Ketika ada petunjuk lagi kami akan ekpos dengan kejaksaan dan perkara ini harus ada kepastian hukumnya,” tegasnya.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan sejak Juli 2024. Meski telah berjalan cukup lama dan tersangka telah ditetapkan, proses hukum hingga kini masih berada pada tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Comment