Jakarta, Mediain.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara, disertai penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, merupakan tindakan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan kepentingan negara.
Ia menegaskan, dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat pemerintahan merupakan persoalan serius. Terlebih, tindakan tersebut berkaitan dengan informasi dan aktivitas yang telah dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Prasetyo mengaku pemerintah belum mengetahui secara pasti motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, keamanan informasi yang berkaitan dengan pimpinan negara harus menjadi perhatian khusus. Sebab, terdapat berbagai informasi strategis dan sensitif yang apabila disalahgunakan dapat berdampak terhadap kepentingan nasional hingga kedaulatan bangsa.
Terkait penanganan kasus tersebut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden juga meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan tanpa ada fakta maupun informasi yang disembunyikan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Keterangan tersebut disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga personel tersebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Comment