GOWA, Mediain.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Seiring dengan keputusan tersebut, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, disebut ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi mengenai terbitnya SK tersebut disampaikan oleh sumber Mediain.id pada Rabu, 14 Oktober 2026.
“Sudah ada SK penunjukan Plt Bupati Gowa,” ujar sumber tersebut, sebagaimana dikutip dari Mediain.id.
Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian proses politik dan hukum yang sebelumnya berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa hingga berlanjut ke Mahkamah Agung (MA).
Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa
Proses pemberhentian Husniah bermula dari aksi unjuk rasa di DPRD Gowa yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran. Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada 26 Mei 2026.
Pansus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam serangkaian sidang. Sekitar 20 saksi disebut telah memberikan keterangan untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian legislatif.
Dalam proses tersebut, Muh Basri, yang dikenal dengan sejumlah sebutan, termasuk Om Bas dan Basri Kajang, disebut telah tiga kali diundang untuk memberikan keterangan, tetapi tidak menghadiri persidangan. Sementara itu, Husniah baru hadir dalam sidang pansus pada 14 Juli 2026. Kehadirannya berlangsung singkat sebelum ia meninggalkan forum.
Pemeriksaan pansus berfokus pada tiga persoalan utama, yakni pencabutan beasiswa program doktoral, dugaan penerimaan imbalan atau fee dalam proyek pengadaan seragam sekolah, serta persoalan etika yang dikaitkan dengan dugaan hubungan pribadi Husniah dan kaitannya dengan urusan pemerintahan.
Seluruh persoalan tersebut merupakan bagian dari materi pemeriksaan pansus dan perlu dipahami sesuai dengan status serta hasil proses hukum yang berlaku.
Pansus Mengeluarkan Delapan Poin Rekomendasi
Pada 23 Juli 2026, Pansus Hak Angket DPRD Gowa mengeluarkan delapan poin rekomendasi. Salah satu rekomendasi tersebut mengusulkan agar proses dilanjutkan melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Dalam perkembangannya, HMP DPRD Gowa secara bulat memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2026, hasil HMP dikirimkan kepada Mahkamah Agung untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan tersebut kemudian diregistrasi oleh MA pada 21 Agustus 2026.
Berdasarkan kronologi yang diberitakan, MA pada 1 Oktober 2026 memutuskan menerima HMP DPRD Gowa yang berkaitan dengan usulan pemberhentian Husniah. Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, DPRD Gowa disebut menerima konfirmasi mengenai hasil keputusan tersebut.
DPRD Gowa Bersurat kepada Mendagri
Setelah menerima informasi mengenai hasil proses di MA, pimpinan DPRD Gowa menggelar rapat pimpinan yang diperluas untuk membahas tindak lanjut keputusan tersebut.
Pada 8 Oktober 2026, DPRD Gowa kemudian menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Surat itu selanjutnya menjalani proses penelaahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Hingga Rabu, 14 Oktober 2026, sumber FAJAR menyatakan bahwa Mendagri telah menerbitkan SK pemberhentian Husniah sekaligus menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Meski demikian, rincian dan dasar hukum keputusan pemberhentian, termasuk status resmi penunjukan pelaksana tugas, perlu dipastikan melalui dokumen resmi Kementerian Dalam Negeri agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Comment