Karier Politik Gemilang Heri Gunawan Tumbang di Jerat Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Sukabumi, Mediain.id– Heri Gunawan, politikus senior Partai Gerindra yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan ekonomi kerakyatan, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Kariernya yang gemilang di dunia politik berakhir tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana program sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (8/8/2025). Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan Satori, rekan sesama anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan ST selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Asep.
Perjalanan Karier Politik
Heri Gunawan lahir di Sukabumi pada 11 April 1969. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta. Di kancah politik, namanya dikenal luas sebagai sosok yang lantang menyuarakan kepentingan rakyat, terutama di bidang UMKM, ekonomi kerakyatan, serta pengawasan lembaga keuangan negara.
Tiga periode berturut-turut ia dipercaya duduk di DPR RI mewakili Dapil Jawa Barat IV (Kota/Kabupaten Sukabumi) melalui Partai Gerindra. Di struktur partai, Heri pernah menjabat Bendahara DPP Gerindra (2008–2010) dan Ketua DPP Gerindra sejak 2010 hingga kini.
Pengalamannya juga meluas di sektor korporasi, antara lain sebagai Komisaris, Executive Vice President, hingga General Manager di sejumlah perusahaan jasa keuangan non-bank. Selain itu, ia aktif di berbagai organisasi, di antaranya sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Bendahara Umum Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI), dan Ketua Yayasan Giri Raharja.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menjerat Heri Gunawan bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan dana program sosial dari BI dan OJK, yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan publik.
KPK menemukan bahwa dalam periode 2020 hingga 2022, Komisi XI DPR RI mengadakan rapat-rapat tertutup yang menyepakati adanya alokasi dana CSR kepada para anggota. Dalam prosesnya, Heri Gunawan diduga menunjuk sejumlah yayasan yang ia kelola langsung maupun melalui rumah aspirasi untuk menyalurkan dana tersebut.
Namun, sebagian besar dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan penyidikan, Heri menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari:
Rp6,26 miliar dari BI
Rp7,64 miliar dari OJK
Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya
Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampung khusus yang dibuka oleh stafnya. Modus pencucian uang dilakukan dengan cara membeli tanah, kendaraan, properti, rumah makan, hingga outlet minuman.
“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep.
Dugaan Rekayasa Kegiatan Sosial
Tidak hanya memindahkan dana, KPK juga mendapati indikasi rekayasa laporan kegiatan sosial. Salah satu contoh, proposal pembangunan 10 rumah untuk warga hanya terealisasi dua unit, sementara sisanya hanya dicatat di laporan pertanggungjawaban untuk memberi kesan program berjalan sesuai rencana.
Berdasarkan temuan itu, KPK menjerat Heri Gunawan dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat dengan pasal TPPU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nasib Politik yang Terjun Bebas
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi Heri Gunawan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh politik berpengaruh di Sukabumi. Reputasinya sebagai “pejuang ekonomi rakyat” kini terguncang, sementara proses hukum yang dihadapinya berpotensi mengakhiri karier politiknya.
Selain Heri, Satori juga disebut menerima aliran dana hingga Rp12,52 miliar. KPK memastikan keduanya akan diperiksa secara intensif, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kasus ini menambah panjang daftar politisi yang terjerat korupsi dana CSR atau bantuan sosial. Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum agar dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
Comment