MAKASSAR, Mediain.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan ribuan pakaian bekas impor (thrifting) bersama sejumlah barang ilegal lainnya pada Selasa (9/9/2025). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai sejak Agustus 2024 hingga Juni 2025.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat.
“Seluruhnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN serta KPKNL Makassar,” ujar Ade.
Adapun jumlah pakaian thrifting yang dimusnahkan mencapai 873 bal berukuran besar. Selain itu, turut dimusnahkan:
5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.100 kosmetik dan barang penumpang lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 12 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar,” papar Ade.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Makassar. Selanjutnya, seluruh barang ilegal tersebut akan dimusnahkan secara massal di fasilitas pengolahan limbah PT KIMA Makassar dengan cara dibakar.
“Langkah ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal bisa mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Selain pemusnahan barang, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai pendapatan negara sebesar Rp 589 juta.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP.
“Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” tutup Ade.
Comment