MAKASSAR, Mediain.id – Kasus dugaan tindak pidana asusila dan perselingkuhan yang diduga melibatkan eks Dandim 1408 Makassar, Letkol Inf. LG kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum pelapor, DJA menilai proses hukum yang bergulir di tubuh TNI berjalan lamban dan hingga kini belum memberikan kepastian hukum.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum DJA, Agusman Hidayat, menyampaikan bahwa laporan perkara ini pertama kali didaftarkan pada 20 September 2024 di Pomdam XIV Hasanuddin, Makassar.
Ia menegaskan bahwa proses hukum sebetulnya sudah berjalan hingga tahap penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Oditurat Militer Tinggi (Opmilti) IV Makassar.
“Pada hari ini saya kuasa hukum terlapor memberikan update informasi terkait perkara dugaan tindak pidana asusila dan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh mantan Dandim 1408 Makassar,” ungkapnya.
Namun, lanjut Agusman, kendala muncul ketika Opmilti IV Makassar meminta pendapat dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam hal ini Pangdam XIV Hasanuddin. Pangdam menilai kasus tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin sehingga dianggap ne bis in idem.
“Dalam tanggapan Papera, dalam hal ini Pangdam XIV Hasanuddin, disebutkan bahwa perkara tersebut pernah dijatuhkan sanksi disiplin dan dianggap suatu perkara yang ne bis in idem,” jelasnya.
Atas perbedaan pendapat itu, Opmilti IV Makassar kemudian meminta arahan ke Auditorat Jenderal TNI di Jakarta. Hasilnya, Auditorat menyarankan agar perkara diajukan ke Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) untuk diputuskan lebih lanjut.
“Namun dalam prosesnya, Papera sampai saat ini belum mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara tersebut. Hal ini menimbulkan persepsi terkait lambatnya penanganan perkara di tubuh TNI,” tambah Agusman.
Menurutnya, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jelas menyebutkan bahwa jika terdapat perbedaan pendapat antara jaksa militer dengan Papera, maka perkara harus diajukan ke Pengadilan Militer Utama.
“Output dari Dilmiltama nantinya adalah memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan. Sayangnya, sampai sekarang berkas belum juga dikirim sehingga pelapor belum mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Agusman juga mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi masuk setahun lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Opmilti IV Makassar maupun pihak Kodam, namun belum memperoleh jawaban jelas soal kapan perkara ini akan disidangkan.
“Perkara ini kami laporkan tepat 20 September 2024. Jadi sudah genap satu tahun, namun sampai saat ini belum ada kepastian yang diterima pelapor,” katanya.
Ia menduga adanya pengaruh relasi jabatan dari pihak terlapor yang membuat penanganan perkara terkesan terhambat.
“Ini menyangkut seorang mantan Dandim yang mungkin memiliki relasi atau jabatan yang bisa digunakan untuk menghambat jalannya proses hukum,” bebernya.
Sebagai penutup, Agusman menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan pengadilan yang sifatnya inkrah.
“Kami sebagai kuasa hukum berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang mengikat,” pungkasnya.
Comment