Gowa, Mediain.id – Seorang pemuda berinisial AG (20) diamankan aparat setelah diduga menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur sebanyak lima kali, serta menyebarkan foto tanpa busana korban melalui media sosial Instagram.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa tanpa perlawanan di Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dan melakukan penyelidikan intensif.
“Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Somba Opu, sehingga Unit PPA yang dibackup Unit Resmob segera bergerak melakukan penangkapan,” kata Alfian, Rabu (15/4/2026) saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, rentetan peristiwa memilukan tersebut bermula pada bulan Maret 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di rumah tersebut, pelaku langsung menggiring korban masuk ke dalam kamar pribadinya agar situasi lebih tertutup.
Di dalam kamar, pria tersebut kemudian memaksa korban untuk melepaskan pakaian sebelum melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat tersebut selalu disertai dengan paksaan sehingga korban tidak berdaya untuk memberikan perlawanan.
Aksi bejat pria ini terus berlanjut hingga lima kali pertemuan, hingga akhirnya korban mengalami trauma dan perubahan perilaku.
“Pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun ini anak takut dan menolak. Pelaku kembali menghubungi korban namun tidak merespon,” ujarnya.
“Pelaku kemudian mengupload foto korban tanpa busana di akun Instagram milik korban,” lanjutnya.
Orang tua korban yang merasa ada sesuatu yang menjanggal kemudian mencoba berkomunikasi secara mendalam dengan buah hatinya.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelampiasan nafsu oleh pria berinisial AG tersebut.
Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Gowa untuk membuat laporan resmi.
“Kalau dibilang pacaran menurut korban tidak juga. Cuma kan ini tersangkanya persetubuhan dengan anak. Karena ini anak di bawah umur makanya orang tuanya melapor,” ucapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah menyetubuhi korban berinisial RA (17) sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
“Pria ini membawa korban ke kamarnya, kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan motif nafsu,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 milik pelaku sebagai barang bukti pendukung.
Pria berusia 20 tahun tersebut kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comment