Gowa, Mediain.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa yang berada di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026).
Penggeledahan berlangsung mulai sekitar pukul 15.30 Wita hingga pukul 18.30 Wita dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa tampak keluar dari kantor Disperkimtan sambil membawa satu boks besar yang diduga berisi dokumen penting terkait perkara yang tengah ditangani.
Dari hasil penelusuran di lapangan, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum mendirikan maupun merenovasi bangunan.
Dalam proses penerbitannya, Disperkimtan memiliki peran pada tahapan verifikasi pemenuhan standar teknis dan tata ruang, khususnya untuk pembangunan perumahan.
Dugaan penyalahgunaan dalam proses perizinan tersebut disebut-sebut menjadi pintu masuk bagi Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa untuk mengusut kasus dugaan korupsi itu.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Disperkimtan maupun Polres Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gowa.
Comment