Makassar, Mediain.id – Perlindungan jurnalis dan regulasi pers menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar), Sabtu (8/8/2026) malam.
Diskusi yang membahas krisis ekosistem pers di tengah disrupsi digital tersebut merupakan bagian dari rangkaian Milad ke-28 IJTI. Kegiatan berlangsung di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Mengusung tema “Krisis Ekosistem Pers Diera Dirupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan”, forum tersebut menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal atau Daeng Ical dan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes, turut menjadi pembicara. Diskusi dimoderatori Firda Jumardi, sementara Atri S.A bertindak sebagai pembawa acara.
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang perayaan Milad ke-28 IJTI, tetapi juga menjadi wadah membahas berbagai persoalan serius yang dihadapi dunia jurnalistik.
“Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah. Industri pers sedang tertekan. Dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” katanya saat memberikan sambutan.
Menurut Sardi, perubahan distribusi informasi menuju platform digital telah menggeser pola bisnis media dan belanja iklan secara signifikan.
“Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.
Tekanan tersebut, kata dia, berjalan bersamaan dengan meningkatnya tuntutan terhadap jurnalis untuk menghasilkan informasi secara cepat dan dalam jumlah yang semakin besar.
“Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan perlindungan jurnalis semakin nyata karena wartawan kerap menghadapi berbagai bentuk tekanan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Di lapangan, persoalannya bahkan lebih nyata Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Sardi, menimbulkan pertanyaan mengenai keberlangsungan jurnalisme ketika perusahaan pers terus menghadapi tekanan ekonomi.
“Ini keresahan kita dan pertanyaannya sederhana, kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan. Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga,” cetusnya.
Sardi mengatakan tema Beyond Journalism diangkat untuk memperluas pembahasan mengenai masa depan pers tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.
“Kita ingin memastikan jurnalisme tetap hidup, tetap profesional, tetap independen, dan tetap berpihak kepada kepentingan publik,” bebernya.
Menurutnya, keberlanjutan jurnalisme tidak dapat dilepaskan dari kondisi perusahaan pers, kesejahteraan pekerja media, perlindungan hukum, serta perkembangan teknologi digital.
Regulasi, kata dia, juga harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu independensi redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Dan tentu saja, tentang regulasi yang adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” singkatnya.
Pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi dilakukan karena persoalan pers berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kesehatan ruang publik.
Keberlangsungan demokrasi, kata Sardi, sangat bergantung pada kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang benar, kredibel, dan dapat dipercaya.
“Masa depan demokrasi juga akan ditentukan bagaiamana menjaga ruang publik yang sehat, di mana masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya.”
Ia mengatakan forum tersebut tidak hanya diarahkan sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang dialog antara jurnalis, mahasiswa, akademisi, praktisi hukum pers, dan pembuat kebijakan.
“Karena itu, malam ini kita tidak ingin sekadar mendengar ceramah, kita ingin berdialog, kita menggunakan format Fishbowl Discussion,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut disediakan lingkaran dalam, lingkaran luar, serta satu kursi kosong sebagai simbol keterbukaan bagi seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan.
“Ada lingkaran dalam, ada lingkaran luar, dan ada satu kursi kosong. Kursi kosong itu adalah simbol bahwa siapa pun di ruangan ini punya hak untuk berbicara.”
“Jurnalis boleh menyampaikan keresahannya. Tim legal pers bisa memberikan saran Mahasiswa boleh bertanya. Akademisi boleh mengkritisi. Dan pembuat kebijakan bisa mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan. Kita tidak mencari siapa yang paling benar. Kita mencari apa yang harus dilakukan,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai diskusi mengenai kondisi pers dan kepercayaan publik terhadap media memiliki arti penting bagi keberlangsungan profesi jurnalistik.
Ia juga menyebut agenda tersebut penting untuk didalami lebih lanjut, termasuk istilah “Londo Ijo” yang sebelumnya disinggung oleh ketua panitia.
“Agenda kegiatan ini menurut saya sangat luar biasa dan sangat penting. Pak ketua sudah berbicara soal Londo Ijo, saya kira ini kita mesti dalami maksud dan tujuannya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan beberapa riset lembaga, tingkat kepercayaan publik di Indonesia berada pada angka 36 persen.
Sementara itu, data Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik terhadap berita atau media arus utama berada di angka 48 persen. Adapun kepercayaan terhadap profesi jurnalis disebut sedikit lebih tinggi, yakni sekitar 51 persen.
“Ini cacatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.
Ia menyebut data tersebut menjadi catatan penting bagi semua pihak dalam melihat posisi dan tantangan dunia pers saat ini.
Selain itu, ia menyinggung persoalan perlindungan hukum bagi insan pers dan jurnalis yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
“Kemudian, saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi bapak insan pers dan jurnalistik, saya kira bapak berdua (Anggota Komisi I DPR RI, Syamsul Rizal dan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo) yang bisa memberikan kita pandangan-pandangan,” tukasnya.
Andi Surahmi menilai kehadiran negara dibutuhkan untuk memastikan kesejahteraan profesi jurnalis.
Jika jurnalis dipandang sebagai sebuah profesi, kata dia, maka sudah semestinya terdapat tunjangan profesi sebagaimana profesi lainnya.
“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kita data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah kedepannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” tutupnya.
Comment