Gowa, Mediain.id – Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai mengganggu tatanan adat di Gowa segera dicabut. Desakan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Menurut Imam, pencabutan Perda tersebut penting untuk mempersatukan kembali keluarga kerajaan dan masyarakat Gowa. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/8/2026).
“Kami hadir di sini diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa sebagai bentuk simbol bahwa negara juga menghargai simbol kerajaan,” kata Imam saat ditemui usai upacara.
Menurutnya, kerajaan memiliki sejarah panjang dalam perjalanan terbentuknya Indonesia. Kerajaan Gowa, kata dia, secara sukarela bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Harapannya ke depan pemerintah harus tetap menghargai kebudayaan, apalagi simbol kerajaan,” ucapnya.
Di momentum kemerdekaan ini, Imam juga menyinggung polemik Perda yang dinilai berdampak terhadap tatanan adat di Gowa.
Ia mengatakan, pencabutan Perda tersebut telah disepakati oleh Ketua DPRD Gowa dan saat ini masih dalam proses.
“Alhamdulillah sudah disepakati oleh Ketua DPRD. Ini sekarang masih proses, kita berdoa bersama agar Perda tersebut dicabut,” ujar Imam.
Imam menilai keberadaan Perda tersebut selama ini telah menimbulkan persoalan di internal keluarga kerajaan.
“Memang Perda ini sudah dari dulu sangat kacau sehingga kami pun terpecah belah di keluarga kerajaan,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan Perda menjadi salah satu langkah untuk mempersatukan kembali keluarga kerajaan dan masyarakat Gowa.
“Kalau pemerintah bijak melihat untuk mempersatukan kembali kerajaan, dan khususnya masyarakat di Gowa, sebaiknya memang Perda itu dicabut,” tegasnya.
Ia menyebut masyarakat adat hingga kini masih menilai Perda tersebut telah merusak tatanan adat di Gowa.
Karena itu, keluarga kerajaan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa agar pencabutan Perda dapat segera dilakukan.
“Kami sementara berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar pemerintah daerah juga segera mencabut Perda tersebut,” ucap Imam.
Imam juga menyebut Bupati Gowa sebelumnya telah menyampaikan bahwa Perda tersebut dinilai tidak sesuai dan perlu dicabut.
“Kemarin sudah ada statement dari Ibu Bupati bahwa Perda itu tidak sesuai dan memang harus dicabut,” ucapnya.
Terkait batas waktu, keluarga Kerajaan Gowa berharap pencabutan Perda dilakukan sesegera mungkin.
“Kami berharapnya Perda tersebut harusnya dicabut secepatnya,” pungkasnya.
Comment