Developer di Gowa Ngaku Diperas-Diancam, Sudah Bayar Rp350 Juta Tapi Timbunan Baru 23,9 Persen

Gowa, Mediain.id – Proyek penimbunan lahan senilai Rp1 miliar di Kabupaten Gowa berujung perseteruan setelah pekerjaan yang dikontrakkan kepada pihak penimbun tidak rampung sesuai kesepakatan.

Adapun proyek penimbunan tersebut berlangsung di pinggir Jalan Parawisata Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Developer, Munawwir (26) mengatakan, pekerjaan penimbunan tersebut berhenti karena pihak penimbun tidak menyelesaikan pengerjaan sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perseteruan antara pemilik lahan, developer, dan pihak yang memegang kontrak pengerjaan penimbunan.

Dalam perjanjian kerja sama di atas materai yang ditandatangani pada Sabtu, 25 April 2026, Munawir tercatat sebagai pihak pertama.

Adapun pihak kedua dalam perjanjian tersebut berinisial HD yang mendapat pekerjaan penimbunan lahan dengan luas area sekitar 7.000 meter persegi.

Perjanjian itu mengatur pekerjaan penimbunan dan pemadatan tanah menggunakan loader serta Bomag sebagai alat berat.

Pemadatan menggunakan Bomag dilakukan setiap satu meter, sedangkan tinggi timbunan ditetapkan mencapai 10 sentimeter dari permukaan jalan.

Untuk area jalan, material yang digunakan dalam pekerjaan penimbunan tersebut berupa batu cadas sesuai uraian pekerjaan dalam perjanjian.

Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak berlangsung sejak 27 April hingga 27 Juni 2026 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1 miliar.

Pembayaran kepada pihak kedua disepakati dilakukan secara bertahap berdasarkan persentase volume pekerjaan yang telah diselesaikan.

Pembayaran tersebut diberikan ketika pekerjaan mencapai 20 persen, 50 persen, dan 70 persen, kemudian pelunasan dilakukan setelah pekerjaan mencapai 100 persen.

Munawwir mengaku, tudingan yang dialamatkan kepadanya maupun pemilik lahan tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, kontrak awal dibuat senilai Rp1 miliar dengan target pengerjaan penimbunan mencapai 100 persen dalam waktu dua bulan.

“Kita dituding tidak melakukan pelunasan. Padahal orang yang sebelumnya kita percaya melakukan penimbunan tidak menyelesaikan timbunannya sesuai kontrak atau perjanjian kerjasama,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Munawwir menyebut, pihak penimbun justru meminta pembayaran tambahan meski pekerjaan belum mencapai persentase yang disepakati dalam kontrak.

“Malahan, kita diperas dan diminta uang Rp450 juta. Seolah-olah timbunannya sudah 45 persen. Pihak penimbun juga tidak mau menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak,” tuturnya.

Permintaan pembayaran, kata dia, tidak disertai data yang menunjukkan volume material timbunan yang telah masuk ke lokasi pekerjaan.

“Sebelum ditimbun kita beri Rp50 juta pada 28 April 2026. Pada 12 Juni 2026, setelah itu minta lagi uang diberi Rp300 juta namun dengan cara mengancam. Akhirnya saya kasih karena diancam. Jadi total uang yang sudah diberikan sebanyak Rp350 juta,” akunya.

“Dalam progres pengerjaan. Saya seharusnya hanya membayar Rp239 juta sesuai volume timbunan. Kami menuntut agar dana kami dikembalikan Rp 111 juta, bukan malah menagih lagi Rp100 juta,” sambungnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak kewajiban pembayaran selama progres pekerjaan dapat dibuktikan sesuai kesepakatan bersama.

“Kita bukan tidak mau membayar, tetapi kita lihat bagaimana progres pengerjaan untuk disesuaikan pembayarannya,” imbuh Nawir sapaan akrabnya.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sulsel dengan nomor LP/B/636/SPKT/Polda Sulawesi Selatan karena pihaknya merasa terjadi pemerasan, penyerobotan disertai penutupan lahan yang sedang digarap.

Munawwir juga membantah tudingan bahwa pekerjaan penimbunan lahan Gardenia Land dilakukan atas perintah anggota Krimum Subdit 2 Polda Sulsel.

“Kami melakukan penimbunan tanpa perintah pihak kepolisian seperti pemberitaan yang beredar,” tegasnya.

“Tim ukur bersama penyidik Polda Sulsel telah melakukan pengukuran volume timbunan dan disaksikan oleh terlapor (HD) dan pemilik lahan sebagai pelapor. Hasil volume timbunan yang dilokasi sebanyak 23,9 persen,” lanjutnya.

Sementara itu, pemilik lahan Muhammad Ali (48) mengatakan dirinya merasa dirugikan akibat perseteruan yang terjadi dalam pengerjaan lahan tersebut.

“Saya selaku pemilik lahan merasa dirugikan sehingga melapor ke Mapolda Sulsel karena lahan saya diserobot dan ditutup. Bahkan dia mengancam rumah saya akan disegel,” jelasnya. (*)

Comment