Polewali Mandar, Mediain.id – Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, artinya memperkuat keputusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Selasa (9/6/2026).
Ketua DPW Perindo Sulbar, Andi Mappauda menyampaikan hasil sidang Mahkamah Partai Perindo telah keluar pada 3 Juni 2026.
“Intinya hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi, setelah itu keluar, langsung kita tindaklanjuti surat keputusan itu ke DPRD Polman dan KPU Polman,” kata Andi Mappauda kepada wartawan.
Dia menjelaskan hasil sidang mahkamah partai telah ditindaklanjuti dengan memasukkan surat rekomendasi ke DPRD Polman dan KPU Polman.
Andi Mappauda meminta agar KPU Polman dan DPRD Polman segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu untuk proses PAW.
Rudi Fair sebagai anggota DPRD Polman masih dapat mengajukan perlawanan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keputusan ini sudah final dan mengikat, kalau pak Rudi mau menggugat masi bisa di PTUN,” ungkapnya.
Dia menyampaikan kronologi permasalahan Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dibayarkan.
Sehingga Rudi Fair mendapat surat peringatan (SP) satu dan dua hingga dipecat karena tidak mengindahkan peringatan ini.
Andi Mappauda menyebut iuran partai Perindo sendiri senilai Rp5 juta per bulan yang tidak dibayar Rudi Fair sejak ia dilantik.
“Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan, saya sudah beberapa kali ingatkan,” ungkapnya.
Dia menyebut masalah ini merupakan kelalaian dari Rudi Fair, karena tidak mengikuti aturan partai.
Sementara Partai Perindo ingin memperlihatkan ketegasannya kepada seluruh kader yang tidak mengikuti aturan.
Untuk diketahui, Rudi merupakan anggota DPRD Kabupaten Polman dari daerah pemilihan Polman 3.
Meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar.
Pada Pemilu 2024 lalu, Rudi terpilih melalui Partai Perindo dengan perolehan 2.150 suara.
Rudi saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Polman.
Comment