Kortas Tipikor Polri Geledah Rujab Bupati Gowa, Sita Dua Box Barang Bukti

Gowa, Mediain.id – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut melibatkan penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan dan Tipikor Polresta Gowa.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Bupati Gowa, termasuk bagian umum, serta Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa yang berada di Kecamatan Somba Opu.

Pantauan di Rujab Bupati Gowa sekitar pukul 20.22 WITA, sejumlah anggota kepolisian terlihat keluar dari lokasi dengan membawa dua box.

Barang tersebut diduga berisi dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, membenarkan adanya penyitaan barang bukti dari rangkaian penggeledahan tersebut.

“Jadi yang kita amankan malam ini adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Hernowo.

Menurut Hernowo, kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri pada Senin hanya menyasar dua lokasi di wilayah Kabupaten Gowa.

“Ada dua lokasi saja hari ini,” ucapnya.

Lokasi pertama adalah Kantor Bupati Gowa beserta bagian umum. Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan di Rumah Jabatan Bupati Gowa.

“Kita lakukan penggeledahan yang pertama kantor Bupati bersama bagian umum serta di tempat kita ini di rumah jabatan Bupati,” pungkasnya.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang diperiksa penyidik Tipikor Polresta Gowa sebagai saksi.

Sebelumnya Bupati Gowa, Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya pada periode 2025-2026 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Comment