153 Pos Bantuan Hukum Siap Hadir di Seluruh Kelurahan Makassar

153 Pos Bantuan Hukum Siap Hadir di Seluruh Kelurahan Makassar

Makassar, Mediain.id – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan terus memperkuat kerjasama dalam upaya penguatan hukum di tingkat kota. Salah satu langkah nyata yang sedang dipersiapkan adalah pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan di Makassar.

Makassar, Mediain.id – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan terus memperkuat kerjasama dalam upaya penguatan hukum di tingkat kota. Salah satu langkah nyata yang sedang dipersiapkan adalah pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan di Makassar.

Rencana ini bertujuan untuk mendirikan 153 Posbakum di kelurahan-kelurahan di Makassar, yang akan menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi masyarakat. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengungkapkan komitmen pihaknya untuk memperkuat penguatan hukum yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Sinergi ini diwujudkan dengan mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan, sekaligus mendukung perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujar Andi Basmal saat silaturahmi di Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

Andi juga mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum ini. Ia menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh 153 kelurahan di Makassar segera memiliki Posbakum dalam waktu dekat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Wali Kota yang selalu menyambut baik program ini. Kami mohon dukungannya untuk mempercepat pembentukan pos bantuan hukum di kelurahan-kelurahan,” jelasnya.

Setiap Posbakum nantinya akan didukung oleh dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar, termasuk layanan konsultasi dan mediasi. Selain itu, Kanwil Kemenkumham juga bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.

Di samping itu, Andi Basmal juga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di tingkat kelurahan, seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif.

“Kami juga meminta dukungan Wali Kota Makassar untuk segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting agar karya dan merek lokal tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sinergi antara Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel juga mencakup harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), serta evaluasi aturan strategis seperti Perda Perparkiran dan penguatan program Makassar Creative Hub.

Andi Basmal menambahkan, program penguatan hukum ini akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum yang langsung menyentuh masyarakat.

“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada masyarakat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif rencana tersebut dan memastikan pemerintah kota siap mendukung, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan. Ia juga menegaskan kesiapan Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.

“Kami siap menerima saran dan masukan terkait Perda Perparkiran dan penguatan program lainnya. Kami akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak untuk menghasilkan regulasi yang lebih efektif dan berpihak pada masyarakat,” ungkap Munafri.

Program ini juga sejalan dengan upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan dan penguatan perlindungan hukum untuk karya cipta masyarakat. “Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin aturan ini akan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi jalannya Pemerintahan,” tutup Munafri.

Comment