Makassar, Mediain.id – Usaha penjualan kambing milik Hj. Panai di kawasan Alauddin, Makassar, tetap menunjukkan peningkatan aktivitas penjualan di tengah kebijakan penertiban pedagang kaki lima oleh Pemerintah Kota Makassar.
Meski harus berpindah lokasi akibat penataan tata kota, usaha kambing yang telah dikenal puluhan tahun itu masih menjadi pilihan masyarakat untuk kebutuhan kurban, aqiqah, hingga syukuran.
Penjual kambing Hj. Panai, Indra Jaya, mengatakan kandang kambing yang sebelumnya berada di belakang MAN Model Alauddin telah beroperasi lebih dari 30 tahun dan dikenal luas masyarakat Makassar. Namun, kebijakan pemerintah membuat mereka harus pindah ke lokasi baru demi mendukung penataan kota.
“Untuk omzet tahun ini agak menurun karena memang tempat yang sudah dikenal di Makassar itu sudah lebih 30 tahun. Tapi karena ada kebijakan pemerintah bahwa pedagang kaki lima harus ditertibkan karena mengganggu tata kota Makassar, jadi kita harus ikuti aturan pemerintah,” ujarnya, Jumat (15/5/2026) saat ditemui.
Meski demikian, Indra menegaskan penjualan kambing tetap berjalan dan masih mampu menopang ekonomi sejumlah warga yang bekerja di usaha tersebut. Menurutnya, keberadaan kandang kambing Hj. Panai juga membantu masyarakat yang membutuhkan pekerjaan harian.
“Yang penting tetap berjalan penjual kambing kita karena itu kebutuhan masyarakat dan bisa membantu saudara-saudara kita atau keluarga kita yang tidak punya pekerjaan. Ada yang mengambil rumput setiap hari untuk pakan kambing, ada juga yang menguliti kambing supaya ada pemasukan,” katanya.
Ia menjelaskan lokasi baru usaha kambing Hj. Panai telah ditempati sekitar tiga bulan terakhir. Relokasi tersebut membuat jumlah pembeli menurun sekitar 30 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya karena lokasi yang dinilai lebih terpencil.
“Omzet yang turun sekarang itu sekitar mencapai 30 persen pembeli karena memang ini tempat terpencil yang baru kita dapat supaya tidak mengganggu masyarakat,” jelasnya.

Selain melayani penjualan hewan kurban menjelang Iduladha, kandang kambing Hj. Panai juga tetap menyediakan kambing untuk kebutuhan aqiqah, syukuran, dan pesanan katering setelah musim kurban selesai.
“Di kandang kambing Hj. Panai ini tetap berjalan dengan kebutuhan masyarakat yaitu aqiqah sama syukuran dan lain-lain,” tambah Indra.
Terkait harga hewan kurban tahun ini, ia menyebut terjadi kenaikan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan harga dipengaruhi harga dari peternak yang ikut meningkat saat musim kurban.
“Dari harga Rp1,8 juta sekarang naik sampai Rp2 juta ke atas,” ungkapnya.
Indra juga memastikan seluruh kambing yang dijual telah melewati pemeriksaan kesehatan dari dinas peternakan. Setiap hewan diperiksa satu per satu dan diberikan kartu kesehatan sebagai bukti layak jual dan layak kurban.
“Setiap tahun ada dari dinas peternakan datang mengecek kesehatannya satu-satu dan dikasih kartu kambing supaya membuktikan kambing ini sehat,” tuturnya.
Menurutnya, kambing yang layak dijadikan hewan kurban harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki tanduk minimal sekitar dua sentimeter, mata normal, berusia minimal dua tahun dengan gigi yang sudah berganti, serta tidak mengalami cacat pada bagian kaki.
Comment