GOWA, Mediain.id – Polisi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada program sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah pusat tahun 2024 yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dalam program ini, masyarakat seharusnya hanya dibebankan biaya Rp 250 ribu.
Namun, hasil pemeriksaan sementara mengungkap adanya praktik mark up oleh tersangka yang mematok biaya rata-rata Rp 5 juta per bidang.
Total terdapat 78 bidang tanah yang mengalami pungli, seluruhnya berlokasi di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu. Nilai total pungli mencapai Rp 307.750.000.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (19/11/2025) dini hari.
Polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
“Diantaranya berkas, kwitansi, serta sisa uang pungli sekitar Rp 30 juta,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menuturkan bahwa pihaknya meningkatkan status Agustaman menjadi tersangka. Ia menjabat sebagai Lurah Tombolo pada 2024 saat pungli dilakukan.
Saat ini, Agustaman diketahui menjabat sebagai Kasi Umum di Kecamatan Bontolempangan.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga ditemukan adanya praktik mark up dalam penerbitan sertipikat PTSL.
“Dan berhasil kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp 30 juta,” kata AKP Bahtiar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Comment