RDP Belum Ditindaklanjuti, Proyek Sungai Tello Jalan Terus di Tengah Sengketa Lahan

Makassar, Mediain.id – Ahli waris, Barakka Bin Pato memprotes kelanjutan proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di bantaran Sungai Tello, Makassar, karena pengerjaan kembali dilakukan meski persoalan ganti rugi lahan belum diselesaikan, Rabu (04/02/2026).

Mereka meminta Komisi D DPRD Sulawesi Selatan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi tersebut dan memastikan hak-hak warga dipenuhi.

Aktivitas alat berat disebut telah masuk mendekati batas tanah milik keluarga, bahkan pekerjaan fisik mulai berjalan tanpa pemberitahuan.

Kondisi itu memicu kekhawatiran ahli waris karena sebelumnya telah ada kesepakatan agar proyek dihentikan sementara hingga kejelasan status lahan diperoleh.

“Sudah ada alatnya dipasang dekat perbatasan tanah kami. Terus, tadi di sudah mulai kerjami. Saya telepon pelaksananya, tidak diangkat. Itu di belakang (lokasi) ada alat pancangnya,” ujar perwakilan ahli waris, Roslina.

Menurutnya, kontraktor pelaksana PT Yosiken Inti Perkasa dinilai mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel serta Komisi D DPRD Sulsel yang telah digelar pada Rabu (07/01/2026).

Dalam pertemuan itu, disepakati pekerjaan dihentikan sementara sampai persoalan alas hak dan ganti rugi tuntas serta menunggu peninjauan lapangan.
Namun, di lapangan proyek justru kembali berjalan.

“Ini maumi lagi na kerja, tapi belum turun-turun DPRD (komisi D) tinjau (lokasi). Kami meminta keadilan, hak kami belum dibayar,” tuturnya.

Ahli waris pun mendesak Komisi D segera merealisasikan peninjauan bersama instansi terkait agar ada kepastian hukum dan penyelesaian adil bagi pemilik lahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid memastikan pihaknya akan turun langsung meninjau lokasi sengketa dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti kita rapat internalkan dulu di komisi. Kita jadwalkan lagi. Tapi intinya, bahwa komisi akan berkunjung ke lokasi itu,” ucapnya menegaskan disela peninjauan lapangan sengketa lahan warga dengan Perum Perumnas di wilayah BTP Kelurahan Berua, Biringkanaya.

Terkait dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang membuat peninjauan terkesan lambat, ia membantah keras.

“Tidak ada itu (intervensi), sampai sekarang tidak ada. Saya tidak ada komunikasi dengan siapa pun juga, tidak ada,” tegasnya.

Sekretaris Komisi D Abdul Rahman juga menegaskan keberpihakan dewan terhadap warga yang haknya belum terpenuhi.
“Kalau pemiliknya memang punya hak, kenapa tidak diperjuangkan, siapa pun itu dibelakangnya,” katanya.

Dalam RDP sebelumnya terungkap, proyek berjalan tanpa sosialisasi menyeluruh kepada seluruh ahli waris. Informasi hanya diberikan kepada sebagian warga, padahal lahan akan digunakan sebagai akses jalan inspeksi.

Secara administratif, proyek tercatat dalam DPA 2025. Namun pekerjaan sudah berlangsung sejak 2023–2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp28 miliar, lalu kembali dianggarkan Rp16,8 miliar pada 2025. Meski demikian, tidak terdapat pos khusus pembebasan lahan warga.

Di lapangan, kontraktor disebut hanya menawarkan skema “tali asih” alih-alih ganti rugi resmi, padahal ahli waris mengantongi alas hak atas tanah tersebut.

Skema tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan menjadi salah satu sumber keberatan dari pihak keluarga.

Comment